KPI Respons Dinamika Penyiaran di Masa Pandemi COVID-19
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:40 WIB
loading...
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan selama pandemi COVID-19. FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA
A
A
A
JAKARTA - Pandemi virus corona jenis baru, COVID-19 berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya yakni mengharuskan masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Selama masa pandemi, penonton televisi pun bertambah banyak, dan muncul tuntutan agar kualitas konten di televisi selalu terjaga dengan baik.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk merespons kebutuhan konten televisi berkualitas di masa pandemi COVID-19 . Sebab, KPI juga terlibat di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Kita sudah dua kali mengeluarkan surat edaran nomor 1, 2, 3 dan 1, 5, 6 Tahun 2020 yang berisi tentang yang pertama khususnya di program berita yakni pemberitaan tidak spekulatif," katanya.
Pemberitaan tidak spekulatif artinya, jelas Nuning, adalah sumber informasi harus terkonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai seperti di awal-awal COVID-19, ada pemberitaan yang sumbernya dari kepala daerah yang dalam tanda kutip tidak terkonfirmasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan cukup mengerikan ketika data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. (Baca juga: Kemendikbud Gandeng Netflix, KPI: Kita Harus Bantu Industri Media dalam Negeri )
Kemudian, kata Nuning, juga harus ada penekanan atau ancaman bagi spekulan masker dan hand sanitizer dengan cara diinformasikan di setiap program berita yang disiarkan. "Bahwa itu akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup bisa membuat takut spekulan," katanya.
Menurut Nuning, KPI tidak segan mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara televisi. "Bahkan sempat mengeluarkan sanksi kepada salah satu stasiun televisi berkaitan dengan tayangannya yang menginformasikan identitas pasien COVID-19," katanya.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk merespons kebutuhan konten televisi berkualitas di masa pandemi COVID-19 . Sebab, KPI juga terlibat di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Kita sudah dua kali mengeluarkan surat edaran nomor 1, 2, 3 dan 1, 5, 6 Tahun 2020 yang berisi tentang yang pertama khususnya di program berita yakni pemberitaan tidak spekulatif," katanya.
Pemberitaan tidak spekulatif artinya, jelas Nuning, adalah sumber informasi harus terkonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai seperti di awal-awal COVID-19, ada pemberitaan yang sumbernya dari kepala daerah yang dalam tanda kutip tidak terkonfirmasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan cukup mengerikan ketika data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. (Baca juga: Kemendikbud Gandeng Netflix, KPI: Kita Harus Bantu Industri Media dalam Negeri )
Kemudian, kata Nuning, juga harus ada penekanan atau ancaman bagi spekulan masker dan hand sanitizer dengan cara diinformasikan di setiap program berita yang disiarkan. "Bahwa itu akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup bisa membuat takut spekulan," katanya.
Menurut Nuning, KPI tidak segan mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara televisi. "Bahkan sempat mengeluarkan sanksi kepada salah satu stasiun televisi berkaitan dengan tayangannya yang menginformasikan identitas pasien COVID-19," katanya.
Lihat Juga :