KPI Respons Dinamika Penyiaran di Masa Pandemi COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi virus corona jenis baru, COVID-19 berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya yakni mengharuskan masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Selama masa pandemi, penonton televisi pun bertambah banyak, dan muncul tuntutan agar kualitas konten di televisi selalu terjaga dengan baik.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk merespons kebutuhan konten televisi berkualitas di masa pandemi COVID-19 . Sebab, KPI juga terlibat di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Kita sudah dua kali mengeluarkan surat edaran nomor 1, 2, 3 dan 1, 5, 6 Tahun 2020 yang berisi tentang yang pertama khususnya di program berita yakni pemberitaan tidak spekulatif," katanya.
Pemberitaan tidak spekulatif artinya, jelas Nuning, adalah sumber informasi harus terkonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai seperti di awal-awal COVID-19, ada pemberitaan yang sumbernya dari kepala daerah yang dalam tanda kutip tidak terkonfirmasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan cukup mengerikan ketika data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. ( )
Kemudian, kata Nuning, juga harus ada penekanan atau ancaman bagi spekulan masker dan hand sanitizer dengan cara diinformasikan di setiap program berita yang disiarkan. "Bahwa itu akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup bisa membuat takut spekulan," katanya.
Menurut Nuning, KPI tidak segan mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara televisi. "Bahkan sempat mengeluarkan sanksi kepada salah satu stasiun televisi berkaitan dengan tayangannya yang menginformasikan identitas pasien COVID-19," katanya.
Berikutnya, KPI juga mendorong adanya iklan layanan masyarakat tentang COVID-19. "Dan alhamdulillah dan kami apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran, setiap nyaris ada break ada dua sampai tiga kali iklan layanan tentang COVID-19. Selain itu juga selalu diinformasikan di running teks ada informasi bagaimana cara hidup sehat dan lain-lain," katanya. ( )
Pemberlakuan setiap program acara, semua yang terlibat memakai face shield, tidak menghadirkan penonton, informasi waktu produksi program siaran jika menampilkan penonton. "Kalau dilihat di TV selalu ini recorded atau pengambilan gambar dilakukan sebelum masa pandemi COVID-19. Dan itu kadang-kadang masih ada yang menayangkan ulangprogram siaran yang melibatkan penonton," kata Nuning.
Selanjutnya, KPI kata Nuning juga menekankan kepada penyelenggara televisi untuk mengedepankan prinsip perlindungan anak dan remaja, karena terjadi peningkatan pemirsa anak dan remaja. "Dan yang terakhir di masa depan pandemi COVID-19 ini, ada program-program yang dilakukan oleh KPI dan kemudian disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 adalah gerakan literasi digital secara virtual," katanya.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk merespons kebutuhan konten televisi berkualitas di masa pandemi COVID-19 . Sebab, KPI juga terlibat di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Kita sudah dua kali mengeluarkan surat edaran nomor 1, 2, 3 dan 1, 5, 6 Tahun 2020 yang berisi tentang yang pertama khususnya di program berita yakni pemberitaan tidak spekulatif," katanya.
Pemberitaan tidak spekulatif artinya, jelas Nuning, adalah sumber informasi harus terkonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai seperti di awal-awal COVID-19, ada pemberitaan yang sumbernya dari kepala daerah yang dalam tanda kutip tidak terkonfirmasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan cukup mengerikan ketika data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. ( )
Kemudian, kata Nuning, juga harus ada penekanan atau ancaman bagi spekulan masker dan hand sanitizer dengan cara diinformasikan di setiap program berita yang disiarkan. "Bahwa itu akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup bisa membuat takut spekulan," katanya.
Menurut Nuning, KPI tidak segan mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara televisi. "Bahkan sempat mengeluarkan sanksi kepada salah satu stasiun televisi berkaitan dengan tayangannya yang menginformasikan identitas pasien COVID-19," katanya.
Berikutnya, KPI juga mendorong adanya iklan layanan masyarakat tentang COVID-19. "Dan alhamdulillah dan kami apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran, setiap nyaris ada break ada dua sampai tiga kali iklan layanan tentang COVID-19. Selain itu juga selalu diinformasikan di running teks ada informasi bagaimana cara hidup sehat dan lain-lain," katanya. ( )
Pemberlakuan setiap program acara, semua yang terlibat memakai face shield, tidak menghadirkan penonton, informasi waktu produksi program siaran jika menampilkan penonton. "Kalau dilihat di TV selalu ini recorded atau pengambilan gambar dilakukan sebelum masa pandemi COVID-19. Dan itu kadang-kadang masih ada yang menayangkan ulangprogram siaran yang melibatkan penonton," kata Nuning.
Selanjutnya, KPI kata Nuning juga menekankan kepada penyelenggara televisi untuk mengedepankan prinsip perlindungan anak dan remaja, karena terjadi peningkatan pemirsa anak dan remaja. "Dan yang terakhir di masa depan pandemi COVID-19 ini, ada program-program yang dilakukan oleh KPI dan kemudian disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 adalah gerakan literasi digital secara virtual," katanya.
(abd)