Kemenkumham: Hanya 32 Parpol yang Aktif Laporan Administrasi
Kamis, 07 April 2022 - 15:08 WIB
loading...
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan bahwa tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 75 partai politik ( parpol ) yang saat ini telah berbadan hukum. Diketahui, salah satu syarat parpol untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 yakni sudah tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan bahwa tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 parpol yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.
"Dari 75 partai (yang berbadan hukum) tadi, hanya sekitar, lima tahun ke belakang, hanya 32 partai yang aktif secara administratif, maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," kata Baroto dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan ditayangkan secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Baroto mengakui ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.
"Setidak-tidaknya ada 75 partai yang berbadan hukum saat ini. Nah ini yang sebetulnya memunculkan persoalan-persoalan. Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan bahwa tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 parpol yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.
"Dari 75 partai (yang berbadan hukum) tadi, hanya sekitar, lima tahun ke belakang, hanya 32 partai yang aktif secara administratif, maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," kata Baroto dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan ditayangkan secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Baroto mengakui ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.
"Setidak-tidaknya ada 75 partai yang berbadan hukum saat ini. Nah ini yang sebetulnya memunculkan persoalan-persoalan. Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.
Lihat Juga :