Kemenkumham: Hanya 32 Parpol yang Aktif Laporan Administrasi
Kamis, 07 April 2022 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
"Dan fakta yang ada saat ini adalah, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif, mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," tambahnya.
Dia pun menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh parpol. Salah satunya, konflik internal di parpol. Konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.
"Di sisi lain dari proses pembubaran partai tidak sederhana, karena di UUD Pasal 24 huruf C, di situ bahwa untuk membubarkan partai harus berdasarkan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, setelah sudah menjadi badan hukum partai politik, sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan itu tentunya tidak gampang," tuturnya.
Oleh karenanya, ditekankan Baroto, kalau partai sudah memiliki badan hukum, seharusnya ada kewajiban untuk berproses dan menjalankan aktivitas politiknya. Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.
"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto.
Dia pun menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh parpol. Salah satunya, konflik internal di parpol. Konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.
"Di sisi lain dari proses pembubaran partai tidak sederhana, karena di UUD Pasal 24 huruf C, di situ bahwa untuk membubarkan partai harus berdasarkan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, setelah sudah menjadi badan hukum partai politik, sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan itu tentunya tidak gampang," tuturnya.
Oleh karenanya, ditekankan Baroto, kalau partai sudah memiliki badan hukum, seharusnya ada kewajiban untuk berproses dan menjalankan aktivitas politiknya. Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.
"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto.
(rca)
Lihat Juga :