Marak Investasi Bodong, PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang

Kamis, 07 April 2022 - 10:37 WIB
loading...
A A A
Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi. "Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," katanya.

Ivan memproyeksikan bahwa data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus investasi ilegal dengan total saldo sebesar Rp588 miliar. Nominal itu terdapat pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

"PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St Vincent and The Grenadines," katanya.

Di negara tersebut, transaksinya mencapai nilai total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp123 miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)
pixels