Marak Investasi Bodong, PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang

Kamis, 07 April 2022 - 10:37 WIB
loading...
Marak Investasi Bodong,...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya menggunakan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabuhi bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.



Selain itu, PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana atau Payment Gateway.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan ini berdasar dari pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Dalang Investasi Bodong Berada di Dalam dan Luar Negeri

Ivan menyebutkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Tak hanya itu, pelaku investasi ilegal juga memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum, dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi. "Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," katanya.

Ivan memproyeksikan bahwa data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus investasi ilegal dengan total saldo sebesar Rp588 miliar. Nominal itu terdapat pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

"PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St Vincent and The Grenadines," katanya.

Di negara tersebut, transaksinya mencapai nilai total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp123 miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2887 seconds (0.1#10.140)