Sidang Mediasi Komunitas Konsumen Indonesia-Tokopedia Dijadwalkan Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:15 WIB
loading...
Sidang Mediasi Komunitas...
Kantor Tokopedia.foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika dan Pimpinan PT Tokopedia, Kamis ini (18/6) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai jadwal ketiga pihak akan melakukan mediasi. David Tobing selaku ketua KKI menyatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang mediasi sebagai bentuk itikad baik dan mengharapkan kehadiran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan Pimpinan PT Tokopedia (Tergugat II) sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum,” ujar David seraya merujuk Pasal 6 ayat 1 Perma 1 tahun 2016 ttg Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa agenda mediasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi kedua belah pihak agar tercapainya perdamaian dan win-win solution tanpa harus melalui proses pemeriksaan di peridangan. Diharapkan hasil dari proses mediasi memberikan rasa keadilan bagi para konsumen/pelanggan PT Tokopedia (Tergugat II) yang data pribadinya bocor dan diperjualbelikan secara melawan hukum.

Perkara ini berawal dari Langkah KKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) pada 6 Mei lalu. KKI menilai Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik bersalah dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.

Adapun Menkominfo dipersalahkan lalai dalam mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia, yang berujung data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Dalam provisi, penggugat memohon pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Selain itu KKI juga memohon agar pengadilan memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik akun Tokopedia. Sedangkan dalam pokok perkara, KKI meminta pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

KKI juga memohon agar pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II), serta memerintahkan Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Registrasi SIM Pakai...
Registrasi SIM Pakai Pengenalan Wajah, Nico DPR: Hati-hati Kebocoran Data
Kemhan Investigasi Dugaan...
Kemhan Investigasi Dugaan Kebocoran 700 Ribu Data Pribadi
Kejari Jakpus Dalami...
Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Projo: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Belanja Akhir Pekan...
Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100.000 di Tokopedia
Idul Adha dan Teror...
Idul Adha dan Teror Data: Kita Berkurban atau Justru Jadi Korban?
Rekomendasi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved