Sidang Mediasi Komunitas Konsumen Indonesia-Tokopedia Dijadwalkan Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:15 WIB
loading...
Sidang Mediasi Komunitas Konsumen Indonesia-Tokopedia Dijadwalkan Hari Ini
Kantor Tokopedia.foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika dan Pimpinan PT Tokopedia, Kamis ini (18/6) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai jadwal ketiga pihak akan melakukan mediasi. David Tobing selaku ketua KKI menyatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang mediasi sebagai bentuk itikad baik dan mengharapkan kehadiran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan Pimpinan PT Tokopedia (Tergugat II) sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum,” ujar David seraya merujuk Pasal 6 ayat 1 Perma 1 tahun 2016 ttg Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa agenda mediasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi kedua belah pihak agar tercapainya perdamaian dan win-win solution tanpa harus melalui proses pemeriksaan di peridangan. Diharapkan hasil dari proses mediasi memberikan rasa keadilan bagi para konsumen/pelanggan PT Tokopedia (Tergugat II) yang data pribadinya bocor dan diperjualbelikan secara melawan hukum.

Perkara ini berawal dari Langkah KKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) pada 6 Mei lalu. KKI menilai Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik bersalah dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.

Adapun Menkominfo dipersalahkan lalai dalam mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia, yang berujung data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Dalam provisi, penggugat memohon pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Selain itu KKI juga memohon agar pengadilan memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik akun Tokopedia. Sedangkan dalam pokok perkara, KKI meminta pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

KKI juga memohon agar pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II), serta memerintahkan Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Tak lupa, KKI memohon agar majelis hakim menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di 3 (tiga) koran nasional masing-masing berukuran ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia).

Bagaimana tanggapan Tokopedia atas gugatan itu? Belum jelas.

Awal dari sengketa ini adalah sebuah cuitan akun Twitter @underthebreach, yang mengatakan sekitar 15 juta data pengguna Tokopedia tersebar di sebuah forum ilegal. Semua data tersebut berhasil dibobol pada Maret lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)