Minyak Goreng: Masalah dan Solusi

Rabu, 06 April 2022 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, menteri dan pemerintah pusat menetapkan harga acuan dan harga pembelian agar bisa didistribusikan ke masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting termaksud minyak goreng agar tidak menganggu kegiatan perdagangan nasional. Pada ayat 2 disebutkan yang menganggu perdagangan nasional merupakan kondisi pasokan dan kondisi harga yang berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan.

Beberapa regulasi untuk mengatur harga dan distribusi minyak goreng telah dikeluarkan mulai dari Permendag 01 Tahun 2022 (11 Januari 2022), Permendag 03 Tahun 2022 (19 Januari 2022), Permendag 06 Tahun 2022 (26 Januari 2022), Permendag 02 Tahun 2022 (18 Januari 2022), Permendag Nomor 11 Tahun 2022 (16 Maret 2022), Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium (16 Maret 2022), dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022.

Survei Konsumen dan Pedagang
Berbagai keluhan dari konsumen muncul pascadicabutnya Permendag 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng pada 16 Maret 2022 dengan terbitnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Ketersediaan minyak goreng sudah kembali normal di ritel modern, namun harganya cenderung tinggi di mana harga kemasan dua liter dijual Rp48.300 sampai Rp49.600 sehingga memberatkan konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang concern terhadap perlindungan konsumen melakukan survei kepada masyarakat konsumen minyak goreng dan pedagang. Hasil survei ini menyimpulkan bahwa konsumen membeli minyak goreng secara kemasan di supermarket/minimarket (86%) dengan rata-rata sebanyak 3-4 kg/bulan (48%) dengan harga mencapai Rp.48.000/2 liter, dan harga tersebut dianggap terlalu tinggi untuk harga eceran pada saat ini. Kesanggupan konsumen untuk harga minyak goreng pada saat ini adalah sekitar Rp14.00-15.000/kg, atau sesuai harga HET minyak goreng dalam kemasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Konsumen meminta kepada pemerintah agar harga sebaiknya dikembalikan ke HET sebelumnya dan/atau harga minyak goreng harus tetap ditetapkan oleh pemerintah, jangan dilepaskan ke harga pasar, mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok. Beberapa pedagang gorengan mengeluhkan harga minyak goreng baik curah dan kemasan yang tinggi. Pedagang tidak dapat menaikkan harga atau mengurangi kuantitas karena konsumennya akan komplain, jadi saat ini pedagang hanya dapat mengurangi keuntungan. Untung yang didapat menjadi lebih tipis dari sebelum harga naik.

Langkah yang dapat Ditempuh Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah dan lembaga terkait khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Marcella Santoso Dihukum...
Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Asosiasi Pegiat Tol...
Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved