Minyak Goreng: Masalah dan Solusi

Rabu, 06 April 2022 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, menteri dan pemerintah pusat menetapkan harga acuan dan harga pembelian agar bisa didistribusikan ke masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 71 Tahun 2015, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting termaksud minyak goreng agar tidak menganggu kegiatan perdagangan nasional. Pada ayat 2 disebutkan yang menganggu perdagangan nasional merupakan kondisi pasokan dan kondisi harga yang berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan.

Beberapa regulasi untuk mengatur harga dan distribusi minyak goreng telah dikeluarkan mulai dari Permendag 01 Tahun 2022 (11 Januari 2022), Permendag 03 Tahun 2022 (19 Januari 2022), Permendag 06 Tahun 2022 (26 Januari 2022), Permendag 02 Tahun 2022 (18 Januari 2022), Permendag Nomor 11 Tahun 2022 (16 Maret 2022), Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium (16 Maret 2022), dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022.

Survei Konsumen dan Pedagang
Berbagai keluhan dari konsumen muncul pascadicabutnya Permendag 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng pada 16 Maret 2022 dengan terbitnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Ketersediaan minyak goreng sudah kembali normal di ritel modern, namun harganya cenderung tinggi di mana harga kemasan dua liter dijual Rp48.300 sampai Rp49.600 sehingga memberatkan konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang concern terhadap perlindungan konsumen melakukan survei kepada masyarakat konsumen minyak goreng dan pedagang. Hasil survei ini menyimpulkan bahwa konsumen membeli minyak goreng secara kemasan di supermarket/minimarket (86%) dengan rata-rata sebanyak 3-4 kg/bulan (48%) dengan harga mencapai Rp.48.000/2 liter, dan harga tersebut dianggap terlalu tinggi untuk harga eceran pada saat ini. Kesanggupan konsumen untuk harga minyak goreng pada saat ini adalah sekitar Rp14.00-15.000/kg, atau sesuai harga HET minyak goreng dalam kemasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Konsumen meminta kepada pemerintah agar harga sebaiknya dikembalikan ke HET sebelumnya dan/atau harga minyak goreng harus tetap ditetapkan oleh pemerintah, jangan dilepaskan ke harga pasar, mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok. Beberapa pedagang gorengan mengeluhkan harga minyak goreng baik curah dan kemasan yang tinggi. Pedagang tidak dapat menaikkan harga atau mengurangi kuantitas karena konsumennya akan komplain, jadi saat ini pedagang hanya dapat mengurangi keuntungan. Untung yang didapat menjadi lebih tipis dari sebelum harga naik.

Langkah yang dapat Ditempuh Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah dan lembaga terkait khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marcella Santoso Dihukum...
Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Asosiasi Pegiat Tol...
Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Rekomendasi
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved