Herry Wirawan Divonis Mati, Wakil Ketua MPR: Sesuai UU Perlindungan Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati telah ditetapkan untuk divonis hukuman mati. Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh hakim PT Bandung. Itu sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Hidayat dalam akun twitternya @hnurwahid, Selasa (5/4/2022).
Kendati demikian, Hidayat meminta, agar pada kasus ini tidak hanya tersangka yang perlu disoroti. Namun, perlu adanya perlindungan khusus serta perhatian yang lebih untuk para korbannya.
"Tapi penting juga hadirkan perlindungan yang maksimal untuk para korban. Juga berlakukan hukum maksimal itu secara adil, untuk berantas kejahatan/kekerasan seksual," jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Vonis hukuman maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junto Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Lihat Juga: KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023
"Pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh hakim PT Bandung. Itu sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Hidayat dalam akun twitternya @hnurwahid, Selasa (5/4/2022).
Kendati demikian, Hidayat meminta, agar pada kasus ini tidak hanya tersangka yang perlu disoroti. Namun, perlu adanya perlindungan khusus serta perhatian yang lebih untuk para korbannya.
"Tapi penting juga hadirkan perlindungan yang maksimal untuk para korban. Juga berlakukan hukum maksimal itu secara adil, untuk berantas kejahatan/kekerasan seksual," jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Vonis hukuman maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junto Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Lihat Juga: KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023
(maf)