Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19

Selasa, 05 April 2022 - 18:40 WIB
loading...
Pemudik dengan Kendaraan...
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Pemeriksaan ini untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian.

"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk men-screening pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Wiku menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian. "Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian," ujarnya.



Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:

Vaksin booster:
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Vaksin dua kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Vaksin satu kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Sopir dan Kondektur di Terminal Lebak Bulus Dites Kesehatan

Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)