Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19

Selasa, 05 April 2022 - 18:40 WIB
loading...
Pemudik dengan Kendaraan...
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Pemeriksaan ini untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian.

"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk men-screening pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Wiku menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian. "Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian," ujarnya.



Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:

Vaksin booster:
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Vaksin dua kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Vaksin satu kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Sopir dan Kondektur di Terminal Lebak Bulus Dites Kesehatan

Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
KAI Angkut 4,7 Juta...
KAI Angkut 4,7 Juta Penumpang selama Angkutan Lebaran 2025
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
Menpan-RB Minta PPK...
Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
1,454 Juta Kendaraan...
1,454 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Sepanjang Arus Balik Lebaran
72.000 Kendaraan Pemudik...
72.000 Kendaraan Pemudik Belum Kembali ke Pulau Jawa
Tol Palikanci dan Cipali...
Tol Palikanci dan Cipali Sore Ini Ramai Lancar
Mudik Lebaran 2025 Berjalan...
Mudik Lebaran 2025 Berjalan Aman dan Lancar, Prabowo Apresiasi Kapolri hingga Menhub
Arus Balik Lebaran Diprediksi...
Arus Balik Lebaran Diprediksi Berlangsung hingga 11 April 2025
Rekomendasi
Polisi Kashmir Ungkap...
Polisi Kashmir Ungkap Para Tersangka Serangan Pahalgam
Its Family Time! Weekend...
It's Family Time! Weekend Waktunya Marathon Series Bareng GTV!
Menuju Miss World 2025,...
Menuju Miss World 2025, Liliana Tanoesoedibjo Sampaikan Pesan Khusus untuk Monica Kezia
Berita Terkini
Wiranto Ungkap Respons...
Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti
19 menit yang lalu
Langkah Hukum Jokowi...
Langkah Hukum Jokowi Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu Dinilai Pelajaran Berdemokrasi
19 menit yang lalu
Roy Suryo Nilai Bukti...
Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
23 menit yang lalu
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
27 menit yang lalu
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
1 jam yang lalu
Prabowo Beri Hibah USD...
Prabowo Beri Hibah USD 6 Juta ke Republik Fiji, PM Rabuka: Kami Berterima Kasih
1 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved