Herry Wiryawan Divonis Mati, PKS: Hukuman Maksimal Wajib untuk Predator Seksual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , M. Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis maksimal Herry Wiryawan, pelaku kejahatan keji dengan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya dengan hukuman mati.
HNW berharap dengan vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar Hidayat Nur Wahid, Selasa (5/4/2022).
Vonis hukuman maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 jun to Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
"Hal ini mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," ucapnya.
HNW menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh negara ini memang wajar dilaksanakan sebagai bentuk dari konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku untuk memberantas kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak. Salah satunya membidangi perlindungan anak dan perempuan ini berharap agar putusan tersebut dapat segera berkekuatan tetap," ujarnya.
Apabila terpidana (HW) mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini.
"Selain itu juga agar pelaksanaan hukuman matinya segera dilaksanakan setelah berkekuatan tetap, agar efek jera yang diharapkan bisa diwujudkan, dan agar pemenuhan rasa keadilan hukum terhadap para korban juga bisa segera diberikan," tegasnya.
HNW juga berharap agar aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis.
"Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas. Yang diperlukan adalah hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut demi keadilan dan manfaat hokum,” katanya.
HNW berharap dengan vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar Hidayat Nur Wahid, Selasa (5/4/2022).
Vonis hukuman maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 jun to Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
"Hal ini mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," ucapnya.
HNW menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh negara ini memang wajar dilaksanakan sebagai bentuk dari konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku untuk memberantas kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak. Salah satunya membidangi perlindungan anak dan perempuan ini berharap agar putusan tersebut dapat segera berkekuatan tetap," ujarnya.
Apabila terpidana (HW) mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini.
"Selain itu juga agar pelaksanaan hukuman matinya segera dilaksanakan setelah berkekuatan tetap, agar efek jera yang diharapkan bisa diwujudkan, dan agar pemenuhan rasa keadilan hukum terhadap para korban juga bisa segera diberikan," tegasnya.
HNW juga berharap agar aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis.
"Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas. Yang diperlukan adalah hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut demi keadilan dan manfaat hokum,” katanya.
(cip)