Rahmat Effendi Diduga Mengepul Uang dari ASN di Bekasi untuk Investasi Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) diduga kerap memerintahkan anak buahnya untuk mengepul atau mengumpulkan uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) guna kepentingan investasi pribadi. Dugaan pengepulan uang untuk investasi pribadi Rahmat Effendi tersebut diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat sejumlah saksi.
Sejumlah saksi tersebut yakni, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kasatpol PP, Abi Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia.
Kemudian, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto. Para saksi tersebut hadir dan didalami soal pengumpulan uang oleh Rahmat Effendi untuk kepentingan investasi pribadi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Saksi tersebut yakni, Yayan Yuliana selaku Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi. "Yayan Yuliana (Kadis Lingkungan Hidup), tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin dan Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara suapnya, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara. Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Sejumlah saksi tersebut yakni, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kasatpol PP, Abi Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia.
Kemudian, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto. Para saksi tersebut hadir dan didalami soal pengumpulan uang oleh Rahmat Effendi untuk kepentingan investasi pribadi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Saksi tersebut yakni, Yayan Yuliana selaku Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi. "Yayan Yuliana (Kadis Lingkungan Hidup), tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin dan Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara suapnya, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara. Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(kri)