Korban Robot Trading DNA Pro Menderita Kerugian Rp97 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan total kerugian korban robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, saat ini polisi masih menyelidiki lima laporan polisi terkait dengan DNA Pro.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menyebut, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan saksi pelapor dan satu saksi ahli.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yaitu 11 saksi pelapor, diantaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kemendag," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.
Ramadhan mengatakan penyidik akan memeriksa saksi yang diduga mengetahui, maupun terlibat dalam kasus DNA Pro.
"Pasti, pasti akan diperiksa, semua yang terkait dengan persoalan ini pasti akan dimintai keterangan, kalau sudah tahap penyidikan pasti akan dilakukan pemeriksaan," tutup Ramadhan.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Baca Juga
Ramadhan menyebut, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan saksi pelapor dan satu saksi ahli.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yaitu 11 saksi pelapor, diantaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kemendag," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.
Ramadhan mengatakan penyidik akan memeriksa saksi yang diduga mengetahui, maupun terlibat dalam kasus DNA Pro.
"Pasti, pasti akan diperiksa, semua yang terkait dengan persoalan ini pasti akan dimintai keterangan, kalau sudah tahap penyidikan pasti akan dilakukan pemeriksaan," tutup Ramadhan.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
(muh)