Media Asing Soroti Krisis Minyak Goreng di Indonesia, Fadli Zon: Radikal
Senin, 04 April 2022 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 dan mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Permendag berlaku mulai 16 Maret 2022. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.
"Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR dikutip, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Jokowi Umumkan BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu
"Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter," lanjutnya.
"Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR dikutip, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Jokowi Umumkan BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu
"Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter," lanjutnya.
(abd)
Lihat Juga :