Media Asing Soroti Krisis Minyak Goreng di Indonesia, Fadli Zon: Radikal

Senin, 04 April 2022 - 13:35 WIB
loading...
Media Asing Soroti Krisis Minyak Goreng di Indonesia, Fadli Zon: Radikal
Fadli Zon mengungkapkan bahwa krisis minyak goreng yang terjadi di Indonesia telah menjadi sorotan media internasional. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fadli Zon mengungkapkan bahwa krisis minyak goreng yang terjadi di Indonesia telah menjadi sorotan media internasional. Politikus Partai Gerindra itu menyebut kondisi ini sebagai hal yang radikal karena Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

"Sdh menjadi berita internasional. Produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia n mengalami krisis minyak goreng. Radikal," kata Fadli Zon di akun Twitter-nya dikutip, Senin (4/4/2022).

Dalam tweetnya, Fadli Zon menautkan sebuah berita yang diterbitkan media asing berbasis di Inggris, The Economist. Berita itu berjudul 'Out of the frying pan – Indonesia, the world’s biggest producer, has a palm-oil crisis' yang artinya 'Keadaan yang Sangat Buruk, Indonesia, produsen terbesar dunia, mengalami krisis minyak sawit'.



Artikel The Economist menceritakan tentang kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada pertengahan Maret 2022. Seorang ibu di Jawa Tengah terpaksa harus mengantre di sebuah warung sejak pukul 04.00 WIB. Saat warung buka, antrean sudah sepanjang 2 kilometer. Selain itu, The Economist juga menyoroti dua orang ibu rumah tangga di Kalimantan Timur, daerah penghasil dua per lima minyak sawit di Indonesia, meninggal dunia saat mengantre minyak goreng.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 dan mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Permendag berlaku mulai 16 Maret 2022. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.

"Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR dikutip, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Jokowi Umumkan BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu

"Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter," lanjutnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)