Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Tak Berbadan Hukum
Senin, 04 April 2022 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menegaskan keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil.
Saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” ujar LaNyalla.
LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI mengakui Apdesi yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan Apdesi pimpinan Arifin. Terakhir saat Apdesi selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta. Baca juga: Keras! Amien Rais Sikat Isu Jokowi 3 Periode: Abal-abal dan Tak Berbobot
Oleh karena itu, LaNyalla meminta kepada Komite I DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang. "Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," pungkasnya.
Saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” ujar LaNyalla.
LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI mengakui Apdesi yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan Apdesi pimpinan Arifin. Terakhir saat Apdesi selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta. Baca juga: Keras! Amien Rais Sikat Isu Jokowi 3 Periode: Abal-abal dan Tak Berbobot
Oleh karena itu, LaNyalla meminta kepada Komite I DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang. "Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :