Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum, Ini Daftarnya
Jum'at, 01 April 2022 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Parningotan Situmeang alias P. Situmeang dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Tersangka Darma Sitepu alias Darma dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian;
Tersangka Supardi alias Pardi bin Sawari dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka I Umar Kholik bin Karpin dan Tersangka II Ahmad Saroni Said bin Said dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan;
Tersangka Agus Supriyatna bin Samin dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik bin Sukhiaro Waruwu dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Ori Pratama alias Qori bin Alm Kardi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Tersangka Suharsono bin Mangun Sugito dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian;
Tersangka Bagus Putra Ardani bin Setyo Agung dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Agustina Handayani alias Agus Binti Syahbaling Antoni dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Dinson anak dari Bahrudin dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka I Hendri Harianto bin Nanang Marhat dan Tersangka II Fahruddin bin Nawawi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
Tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama bin Iwan Darmawan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tersangka Wahidin alias Wal bin Surna (alm) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Darma Sitepu alias Darma dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian;
Tersangka Supardi alias Pardi bin Sawari dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka I Umar Kholik bin Karpin dan Tersangka II Ahmad Saroni Said bin Said dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan;
Tersangka Agus Supriyatna bin Samin dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik bin Sukhiaro Waruwu dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Ori Pratama alias Qori bin Alm Kardi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Tersangka Suharsono bin Mangun Sugito dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian;
Tersangka Bagus Putra Ardani bin Setyo Agung dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Agustina Handayani alias Agus Binti Syahbaling Antoni dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Dinson anak dari Bahrudin dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka I Hendri Harianto bin Nanang Marhat dan Tersangka II Fahruddin bin Nawawi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
Tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama bin Iwan Darmawan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tersangka Wahidin alias Wal bin Surna (alm) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Lihat Juga :