Terawan Dipecat IDI, Muhadjir Ungkap Menkes Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Kamis, 31 Maret 2022 - 19:39 WIB
loading...
Terawan Dipecat IDI,...
Menko PMK Muhadjir Effendy menilai rekomendasi pemberhentiaan Dokter Terawan dari kenaggotaan IDI berlebihan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi tanggapan terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. MKEK merekomendasikan agar mantan Menteri Kesehatanitu diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ).

Muhadjir menilai rekomendasi pemberhentian tersebut agak berlebihan. Masalah yang dipersoalkan menurut Muhadjir semestihya bisa diselesaikan melalui dialog yang baik. “Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” ujar Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/3/2022).



Lebih lanjut, Muhadjir mengaku telah bertemu dengan Ketua IDI Adib Khumaidi yang baru dikukuhkan.“Jadi dua-duanya ini (IDI dan dr Terawan) tujuannya sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ucapnya.

Menurut Muhadjir, berdasar penjelasan yang didapat, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan.

Dia berharap, IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi anggotanya.

“Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembanga Ilmu dan praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal,” katanya.



Sebagai informasi, MKEK merekomendasikan pemberhentian Terawan dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat (25/3) lalu. Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)