Terawan Dipecat IDI, Muhadjir Ungkap Menkes Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Kamis, 31 Maret 2022 - 19:39 WIB
loading...
Terawan Dipecat IDI,...
Menko PMK Muhadjir Effendy menilai rekomendasi pemberhentiaan Dokter Terawan dari kenaggotaan IDI berlebihan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi tanggapan terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. MKEK merekomendasikan agar mantan Menteri Kesehatanitu diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ).

Muhadjir menilai rekomendasi pemberhentian tersebut agak berlebihan. Masalah yang dipersoalkan menurut Muhadjir semestihya bisa diselesaikan melalui dialog yang baik. “Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” ujar Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: DPR Masih Penasaran Terawan Dipecat, Jadwal Ulang Rapat dengan IDI Pekan Depan

Lebih lanjut, Muhadjir mengaku telah bertemu dengan Ketua IDI Adib Khumaidi yang baru dikukuhkan.“Jadi dua-duanya ini (IDI dan dr Terawan) tujuannya sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ucapnya.

Menurut Muhadjir, berdasar penjelasan yang didapat, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Jadwal Ulang Periksa...
KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Ketum IDI Dorong Peningkatan...
Ketum IDI Dorong Peningkatan Anggaran Kesehatan
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Menkes Sarankan Pemudik...
Menkes Sarankan Pemudik Istirahat Setiap 3 Jam: Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Menkes Rombak Jam Kerja...
Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai 4 Dokter Meninggal, Maksimal 40 Jam per Minggu
Tips Sahur dari Budi...
Tips Sahur dari Budi Gunadi Sadikin: Minum Susu Putih agar Kenyang Lebih Lama saat Puasa
Rekomendasi
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved