Bareskrim Akan Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz

Kamis, 31 Maret 2022 - 19:02 WIB
loading...
Bareskrim Akan Jemput...
Bareskrim Polri akan memanggil paksa Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kenz. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) memastikan akan menerbitkan surat perintah membawa Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menekankan, upaya tersebut dilakukan lantaran Fakarich mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. "Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa kita nanti," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).



Whisnu menjelaskan, dalam aturan hukum, Polri berhak melakukan upaya tersebut untuk menghadirkan seseorang saksi guna melengkapi kepentingan proses penyidikan suatu perkara. "Iya sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan KUHAP aja. Nanti membawa," ujar Whisnu.



Saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang menyiapkan surat perintah membawa tersebut untuk menghadirkan Fakarich. "Belum tahu nanti, kita susun dulu," ucap Whisnu.

Seperti diketahui, Fakarich dua kali mangkir panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pertama, panggilan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kedua, pada hari ini, Kamis (31/3/2022).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)