Bareskrim Akan Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Kamis, 31 Maret 2022 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang menyiapkan surat perintah membawa tersebut untuk menghadirkan Fakarich. "Belum tahu nanti, kita susun dulu," ucap Whisnu.
Seperti diketahui, Fakarich dua kali mangkir panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pertama, panggilan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kedua, pada hari ini, Kamis (31/3/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Fakarich dua kali mangkir panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pertama, panggilan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kedua, pada hari ini, Kamis (31/3/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :