Menag Larang Jajarannya Hadiri Buka Puasa Bersama dan Open House saat Idul Fitri

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
Menag Larang Jajarannya Hadiri Buka Puasa Bersama dan Open House saat Idul Fitri
Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama hingga open house saat Idul Fitri. Foto/humas kemenag
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house saat Idul Fitri.

Larangan ini tertuang dalam edaran terbaru Kemenag No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Dalam peraturan tersebut, Menag meminta jajarannya menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H/2022M.



“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).



Selain itu, Ketum GP Ansor ini juga memperbolehkan umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada Ramadhan. Seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap menerapkan prokes.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)