Menag Larang Jajarannya Hadiri Buka Puasa Bersama dan Open House saat Idul Fitri

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:51 WIB
loading...
Menag Larang Jajarannya...
Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama hingga open house saat Idul Fitri. Foto/humas kemenag
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house saat Idul Fitri.

Larangan ini tertuang dalam edaran terbaru Kemenag No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Dalam peraturan tersebut, Menag meminta jajarannya menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H/2022M.



“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).



Selain itu, Ketum GP Ansor ini juga memperbolehkan umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada Ramadhan. Seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap menerapkan prokes.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)