Terawan Dipecat IDI, Menkumham Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:23 WIB
loading...
Terawan Dipecat IDI,...
Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan izin praktik dokter menjadi domain negara dan IDI fokus pada penguatan profesi dokter. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yassona H Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter menjadi domain negara saja. Untuk itu dia mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hal ini disampaikan Yasonna menyusul pemecatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto .

"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).



Dengan begitu, kata dia, organisasi profesi nantinya bisa lebih berfokus dalam menjalankan penguatan-penguatan dokter. "Ini yang saya kira arahnya, menurut saya ya, justru saya kira IDI lebih bagus konsentrasi ke dalam itu, penguatan dokter, perbaikan," ujarnya.

Menteri asal PDI-Perjuangan itu pun mengungkap tentang fenomena banyaknya pasien asal Indonesia yang justru melakukan pengobatan ke negeri tetangga, di wilayah Asia Tenggara.



"Sekarang banyak sekali lagi orang yg lebih banyak berobat ke, di Sumatera Utara misalnya orang mengapa lebih senang berobat ke Penang? Kalau di Sumatera Utara ke Penang, kalau dari Riau ke Malaka, triliun habis. Kalau orang Jakarta masuk ke Singapur, yakan?" Tututnya.

Padahal, ia melihat banyak dokter asal negara tetangga seperti Malaysia yang justru mengambil S1 kedokteran di Indonesia. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya revisi terhadap dua undang-undang terkait.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)