Terawan Dipecat IDI, Menkumham Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:23 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan izin praktik dokter menjadi domain negara dan IDI fokus pada penguatan profesi dokter. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yassona H Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter menjadi domain negara saja. Untuk itu dia mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hal ini disampaikan Yasonna menyusul pemecatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto .
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI
Dengan begitu, kata dia, organisasi profesi nantinya bisa lebih berfokus dalam menjalankan penguatan-penguatan dokter. "Ini yang saya kira arahnya, menurut saya ya, justru saya kira IDI lebih bagus konsentrasi ke dalam itu, penguatan dokter, perbaikan," ujarnya.
Hal ini disampaikan Yasonna menyusul pemecatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto .
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI
Dengan begitu, kata dia, organisasi profesi nantinya bisa lebih berfokus dalam menjalankan penguatan-penguatan dokter. "Ini yang saya kira arahnya, menurut saya ya, justru saya kira IDI lebih bagus konsentrasi ke dalam itu, penguatan dokter, perbaikan," ujarnya.
Lihat Juga :