Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Kedepankan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kamis, 31 Maret 2022 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab," tambahnya.
Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yasonna melanjutkan, nantinya penanganan terhadap pecandu narkoba, penyalah guna narkoba dan korban penyalahgunaan, difokuskan pada upaya rehabilitasi.
"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, berisikan unsur medis dan unsur hukum," ujar Yasonna.
Menkumham menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog, dan atau psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yasonna melanjutkan, nantinya penanganan terhadap pecandu narkoba, penyalah guna narkoba dan korban penyalahgunaan, difokuskan pada upaya rehabilitasi.
"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, berisikan unsur medis dan unsur hukum," ujar Yasonna.
Menkumham menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog, dan atau psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
Lihat Juga :