Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Terkait PKI
loading...
A
A
A
Menimbang :
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan
dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah
Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha
merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis
Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham
atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Mengingat :
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).
Mendengar :
Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.
Memutuskan:
Menetapkan :
Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan
dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah
Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha
merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis
Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham
atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Mengingat :
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).
Mendengar :
Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.
Memutuskan:
Menetapkan :
Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.