Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Terkait PKI

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:29 WIB
loading...
Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Terkait PKI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia ( PKI ) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI. Hal ini ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 dan diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa.





"Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Andika di sela-sela Rapat Koordinasi.

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

Berikut SINDOnews menampilkan secara lengkap isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Kamis (31/3/2022).

Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No : Xxv/Mprs/1966

Tentang

Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)