Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Terkait PKI
Kamis, 31 Maret 2022 - 14:29 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia ( PKI ) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI. Hal ini ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 dan diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI
Dalam rapat tersebut, terungkap juga dialog antara Panglima TNI Jenderal Andika dengan jajarannya terkait TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
Baca juga: Kebangkitan PKI Antara Kenyataan atau Ilusi
"Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Andika di sela-sela Rapat Koordinasi.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.
Berikut SINDOnews menampilkan secara lengkap isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Kamis (31/3/2022).
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No : Xxv/Mprs/1966
Tentang
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI
Dalam rapat tersebut, terungkap juga dialog antara Panglima TNI Jenderal Andika dengan jajarannya terkait TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
Baca juga: Kebangkitan PKI Antara Kenyataan atau Ilusi
"Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Andika di sela-sela Rapat Koordinasi.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.
Berikut SINDOnews menampilkan secara lengkap isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Kamis (31/3/2022).
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No : Xxv/Mprs/1966
Tentang
Lihat Juga :