Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Terkait PKI

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:29 WIB
loading...
Isi Lengkap TAP MPRS...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia ( PKI ) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI. Hal ini ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 dan diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa.

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

Dalam rapat tersebut, terungkap juga dialog antara Panglima TNI Jenderal Andika dengan jajarannya terkait TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

Baca juga: Kebangkitan PKI Antara Kenyataan atau Ilusi



"Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Andika di sela-sela Rapat Koordinasi.

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

Berikut SINDOnews menampilkan secara lengkap isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Kamis (31/3/2022).

Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No : Xxv/Mprs/1966

Tentang

Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

Menimbang :

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan
dengan Pancasila;

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah
Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha
merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis
Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham
atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Mengingat :

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).

Mendengar :

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.

Memutuskan:

Menetapkan :
Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/ berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 5 Juli 1966. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, dengan ditandatangani oleh Ketua Jenderal TNI AH Nasution, Wakil Ketua Osa Maliki, Wakil Ketua HM Sumchan ZE, Wakil Ketua M Siregar, dan Wakil Ketua Brigjen TNI Mashudi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Profil Brigjen Muhammad...
Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Diangkat Jadi Kapuspen TNI
Panglima TNI Berangkatkan...
Panglima TNI Berangkatkan Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2026 ke Lebanon Selatan
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab 4 Perwira Tinggi, Kapusdalops hingga Kapuspen TNI
Wacana Prabowo Beri...
Wacana Prabowo Beri Penghargaan Bintang Mahaputera ke Kapolri dan Panglima TNI Bentuk Apresiasi Negara
2 Brigjen dan 1 Kolonel...
2 Brigjen dan 1 Kolonel Digeser Jadi Danrem pada Mutasi Maret 2026, Ada Kasdivif 1 Kostrad
Cek Kesiapan Arus Mudik...
Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima TNI, hingga Menko PMK Patroli Naik Heli
2 Polisi Meninggal Tertabrak...
2 Polisi Meninggal Tertabrak Truk Tentara, Panglima TNI Pastikan sedang Diselidiki
Rekomendasi
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved