Edy Mulyadi Segera Disidang Terkait Pernyataannya Soal Kalimantan
Kamis, 31 Maret 2022 - 14:10 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, telah melimpahkan tahap II kasus Edy Mulyadi kepada pihak Kejaksaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, yang menjerat Edy Mulyadi. Dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, Edy Mulyadi akan segera disidang terkait dengan ucapannya soal Provinsi Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, saat ini pihaknya telah melimpahkan tahap II kepada pihak Kejaksaan.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Edy Mulyadi ke Kejagung
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, saat ini pihaknya telah melimpahkan tahap II kepada pihak Kejaksaan.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Edy Mulyadi ke Kejagung
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.
Lihat Juga :