Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Edy Mulyadi ke Kejagung
Rabu, 16 Februari 2022 - 16:23 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Kejagung. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan pada Senin 14 Februari 2022 lalu.
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Ramadhan, Rabu (16/2/2022). Baca juga: Kompolnas Sebut Ada 2 Alasan Penyidik Menahan Edy Mulyadi
Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Ramadhan, Rabu (16/2/2022). Baca juga: Kompolnas Sebut Ada 2 Alasan Penyidik Menahan Edy Mulyadi
Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Lihat Juga :