MUI Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan, Warung Makan Boleh Buka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Buya Amirsyah Tambunan mengimbau tempat hiburan tutup sementara selama Ramadhan. Sebab bulan Ramadhan seyogyanya difokuskan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya.
"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (31/03/2022).
Untuk warung penjual makanan, lanjutnya, tak perlu ditutup saat Ramadhan. Melainkan hanya perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung. "Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah.
Menurutnya, menjamurnya pedagang di bulan Ramadhan justru akan meningkatkan ekonomi. Terutama bagi pelaku usaha mikro, yang telah terdampak pandemi Covid-19. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak melakukan penertiban (sweeping) terhadap para pedagang yang berjualan pada siang hari di bulan puasa.
"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas, sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan selama ini warung makan menutup dengan tirai saat Ramadhan. Menurutnya, hal itu adalah sikap arif dan bijaksana para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya untuk menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup dari H-1 Ramadhan sampai Lebaran
"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid, nifas," katanya.
"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (31/03/2022).
Untuk warung penjual makanan, lanjutnya, tak perlu ditutup saat Ramadhan. Melainkan hanya perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung. "Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah.
Menurutnya, menjamurnya pedagang di bulan Ramadhan justru akan meningkatkan ekonomi. Terutama bagi pelaku usaha mikro, yang telah terdampak pandemi Covid-19. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak melakukan penertiban (sweeping) terhadap para pedagang yang berjualan pada siang hari di bulan puasa.
"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas, sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan selama ini warung makan menutup dengan tirai saat Ramadhan. Menurutnya, hal itu adalah sikap arif dan bijaksana para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya untuk menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup dari H-1 Ramadhan sampai Lebaran
"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid, nifas," katanya.
(abd)