Usia 81 Tahun, Annas Maamun Masih Layak Jalani Proses Hukum
Kamis, 31 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih layak untuk diproses hukum hingga ke persidangan.
"Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya risiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggung jawabkan bahwa beliau layak diajukan untuk di persidangkan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Karyoto menekankan bahwa umur seseorang tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK. Sebab memang, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2015.
Baca: KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," ungkapnya.
"Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya risiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggung jawabkan bahwa beliau layak diajukan untuk di persidangkan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Karyoto menekankan bahwa umur seseorang tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK. Sebab memang, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2015.
Baca: KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," ungkapnya.
Lihat Juga :