Pemerintah Didesak Segera Realisasikan LIN dan ANP
Rabu, 30 Maret 2022 - 22:17 WIB
loading...
Pembangunan Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP) di Provinsi Maluku sampai sekarang belum ada kejelasan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP) di Provinsi Maluku sampai sekarang belum ada kejelasan. Kelanjutan atau mandegnya proyek LIN dan ANP di Maluku yang dibahas antara Menteri Koordinator Bidang Infestasi Luhut Binsar Panjaitan dengan delapan orang anggota DPR dan DPD asal Maluku harus dilihat sebagai silaturrahmi biasa.
Baca juga: Masyarakat Maluku Tagih Janji Pembangunan LIN dan ANP
Pasalnya, hasilnya tidak dapat dijadikan sebagai rujukan, karena pelaksanaan proyek tersebut belum memiliki landasan hukum yaitu dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan pemerintah.
"Seharusnya yang harus di perjuangkan oleh Gubernur Maluku beserta DPR dan DPD asal Maluku adalah agar di terbitkannya Kepres oleh Presiden Joko Widodo tentang pembangunan LIN dan ANP di Maluku sehingga memiliki landasan hukum, agar menjadi dasar atas pembiayaannya oleh negara melalui APBN,” ujar Ketua Koordinator harian Pelasana Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI), Abdul Hamid Rahayan kepada pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Dikatakannya, tidak mungkin pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan tanpa memiliki dasar hukum. "Oleh karena itu, jika presiden tidak menerbitkan Kepresnya atas proyek yang di janjikan kepada Rakyat Maluku, maka harus di lihat sebagai janji politik atau janji kosong Presiden Joko Widodo kepada Rakyat Maluku," ungkap Abdul Hamid.
Baca juga: Masyarakat Maluku Tagih Janji Pembangunan LIN dan ANP
Pasalnya, hasilnya tidak dapat dijadikan sebagai rujukan, karena pelaksanaan proyek tersebut belum memiliki landasan hukum yaitu dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan pemerintah.
"Seharusnya yang harus di perjuangkan oleh Gubernur Maluku beserta DPR dan DPD asal Maluku adalah agar di terbitkannya Kepres oleh Presiden Joko Widodo tentang pembangunan LIN dan ANP di Maluku sehingga memiliki landasan hukum, agar menjadi dasar atas pembiayaannya oleh negara melalui APBN,” ujar Ketua Koordinator harian Pelasana Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI), Abdul Hamid Rahayan kepada pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Dikatakannya, tidak mungkin pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan tanpa memiliki dasar hukum. "Oleh karena itu, jika presiden tidak menerbitkan Kepresnya atas proyek yang di janjikan kepada Rakyat Maluku, maka harus di lihat sebagai janji politik atau janji kosong Presiden Joko Widodo kepada Rakyat Maluku," ungkap Abdul Hamid.
Lihat Juga :