KPK: Kepala Daerah Jangan Jadi Aparat Pemeras Rakyat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengimbau kepala daerah jangan menjadi aparat penghisap dan pemeras rakyat. Dia mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauh dari segala bentuk tindak pidana korupsi.
Ghufron mewanti-wanti agar jangan sampai para kepala daerah menyesal di kemudian hari karena merasa terhina setelah tertangkap KPK. Hal itu ditekankan Nurul Ghufron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi wilayah Provinsi Maluku Utara, pada Selasa 29 Maret 2022.
"Kepala daerah diharapkan memfasilitasi segenap rakyatnya laksana ayah mengayomi melindungi dan memenuhi kebutuhan segenap warganya, bukan sebaliknya aparat yang menjadi penghisap dan pemeras rakyatnya. Mari kita hentikan sebelum semuanya menjadi terhina karena ditangkap KPK," kata Ghufron melalui keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Ghufron bercerita sempat mengamati peristiwa ibu membunuh anak kandung dengan cara disembelih beberapa waktu lalu. Ghufron mengaku miris dan sedih adanya peristiwa tersebut. Dia menilai kejadian itu sama juga halnya dengan kepala daerah yang melakukan korupsi.
"Kita kadang abai bahwa kepala daerah yang memungut pungutan ilegal bahkan memeras rakyat dalam pengurus izin, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, sesungguhnya senapas orang tua yang memeras anak anaknya," ucapnya dalam rakor yang dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba bersama jajaran Bupati, Wali Kota, Anggota DPRD, Sekda, dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara itu.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menjelaskan bahwa KPK hadir di Maluku Utara untuk sekaligus mengawal dan menjaga agar kepala daerah konsisten mewujudkan visi dan cita kepala daerah memajukan dan menyejahterakan daerah masing masing. "Sebagaimana dijanjikan dalam kampanye, tantangan dan hambatan pencapaian cita kemajuan daerah adalah korupsi. Korupsilah musuh yang menjauhkan tercapainya kemajuan daerah," pungkasnya.
Ghufron mewanti-wanti agar jangan sampai para kepala daerah menyesal di kemudian hari karena merasa terhina setelah tertangkap KPK. Hal itu ditekankan Nurul Ghufron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi wilayah Provinsi Maluku Utara, pada Selasa 29 Maret 2022.
"Kepala daerah diharapkan memfasilitasi segenap rakyatnya laksana ayah mengayomi melindungi dan memenuhi kebutuhan segenap warganya, bukan sebaliknya aparat yang menjadi penghisap dan pemeras rakyatnya. Mari kita hentikan sebelum semuanya menjadi terhina karena ditangkap KPK," kata Ghufron melalui keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Ghufron bercerita sempat mengamati peristiwa ibu membunuh anak kandung dengan cara disembelih beberapa waktu lalu. Ghufron mengaku miris dan sedih adanya peristiwa tersebut. Dia menilai kejadian itu sama juga halnya dengan kepala daerah yang melakukan korupsi.
"Kita kadang abai bahwa kepala daerah yang memungut pungutan ilegal bahkan memeras rakyat dalam pengurus izin, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, sesungguhnya senapas orang tua yang memeras anak anaknya," ucapnya dalam rakor yang dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba bersama jajaran Bupati, Wali Kota, Anggota DPRD, Sekda, dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara itu.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menjelaskan bahwa KPK hadir di Maluku Utara untuk sekaligus mengawal dan menjaga agar kepala daerah konsisten mewujudkan visi dan cita kepala daerah memajukan dan menyejahterakan daerah masing masing. "Sebagaimana dijanjikan dalam kampanye, tantangan dan hambatan pencapaian cita kemajuan daerah adalah korupsi. Korupsilah musuh yang menjauhkan tercapainya kemajuan daerah," pungkasnya.
(rca)