Ali Masykur Musa: Pluralisme Menjadikan NKRI Bangsa Besar
Rabu, 30 Maret 2022 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
Piagam Madinah merupakan upaya Rasulullah SAW dalam menyelesaikan sengketa dengan orang Yahudi di masa itu. Dalam Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi Muhammad SAW tersebut, terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.
Seperti catatan sejarah ketika pada pembukaan UUD 1945, sebagian saudara sebangsa kita dari Indonesia bagian wilayah timur meminta agar pada tujuh kata sesudah kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa" dihapus. Tujuh kata tersebut ialah "dengan Kewajiban Menjalankan Syariah Islam Bagi Pemeluknya."
Setelah dilakukan konsultasi dengan para tokoh Islam seperti KH Hasyim Asy'ari dan tokoh lainnya, pada akhirnya pun disetujui tujuh kata tersebut dibuang. Mempertahankan tujuh kata dalam Sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Ali Masykur pun melanjutkan, diterangkan dalam kitab al-Mufaashal fii Fiqh aad-Da'wah, (Abul Qasim al-Amadi). (Keadilan adalah konsep yang merengkuh setiap orang atau setiap komunitas ; tanpa dipengaruhi perasaan subjektif suka tidak- suka, atau faktor keturunan, atau status sosial, kaya-miskin, kuat-lemah ; intinya menakar setiap orang dengan takaran yang sama dan menimbang dengan timbangan yang sama, sebagai manusia, hamba Allah, dan ciptaan-Nya).
Dengan kata lain yang menjadi unsur pertama ialah kesetaraan, sebagaimana dalam Al-Qur'an pada Surat Ar-Rum 30: ayat 22 yang berbunyi ;
Seperti catatan sejarah ketika pada pembukaan UUD 1945, sebagian saudara sebangsa kita dari Indonesia bagian wilayah timur meminta agar pada tujuh kata sesudah kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa" dihapus. Tujuh kata tersebut ialah "dengan Kewajiban Menjalankan Syariah Islam Bagi Pemeluknya."
Setelah dilakukan konsultasi dengan para tokoh Islam seperti KH Hasyim Asy'ari dan tokoh lainnya, pada akhirnya pun disetujui tujuh kata tersebut dibuang. Mempertahankan tujuh kata dalam Sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Ali Masykur pun melanjutkan, diterangkan dalam kitab al-Mufaashal fii Fiqh aad-Da'wah, (Abul Qasim al-Amadi). (Keadilan adalah konsep yang merengkuh setiap orang atau setiap komunitas ; tanpa dipengaruhi perasaan subjektif suka tidak- suka, atau faktor keturunan, atau status sosial, kaya-miskin, kuat-lemah ; intinya menakar setiap orang dengan takaran yang sama dan menimbang dengan timbangan yang sama, sebagai manusia, hamba Allah, dan ciptaan-Nya).
Dengan kata lain yang menjadi unsur pertama ialah kesetaraan, sebagaimana dalam Al-Qur'an pada Surat Ar-Rum 30: ayat 22 yang berbunyi ;
Lihat Juga :