Bakamla Bisa Menyidik, Mahfud MD Minta Lembaga Negara Jalin Sinergi

Rabu, 30 Maret 2022 - 01:35 WIB
loading...
Bakamla Bisa Menyidik, Mahfud MD Minta Lembaga Negara Jalin Sinergi
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan keberadaan Bakamla tidak mengurangi kewenangan lembaga lain. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan harapan pemerintah agar Bakamla dapat menjalin sinergitas yang baik dengan memiliki fungsi penyidikan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan. Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada Selasa (29/3/2022).

Mahfud MD menjelaskan dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah.



"Untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan," ujar Mahfud MD.

Ia menyebutkan Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa Badan Keamanan Laut nantinya menjadi embrio Coast Guard Indonesia dan menekankan pada kepentingan nasional agar kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga dapat terkoordinasi dan bersinergi dengan baik.

Pada 11 Maret 2022 lalu, Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.



Peraturan Pemerintah disebutkan Mahfud MD tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

"Sehingga dapat meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut," jelas Mahfud MD.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)