Bakamla Bisa Menyidik, Mahfud MD Minta Lembaga Negara Jalin Sinergi
Rabu, 30 Maret 2022 - 01:35 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan keberadaan Bakamla tidak mengurangi kewenangan lembaga lain. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan harapan pemerintah agar Bakamla dapat menjalin sinergitas yang baik dengan memiliki fungsi penyidikan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan. Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada Selasa (29/3/2022).
Mahfud MD menjelaskan dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla
"Untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan," ujar Mahfud MD.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan. Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada Selasa (29/3/2022).
Mahfud MD menjelaskan dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla
"Untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan," ujar Mahfud MD.
Lihat Juga :