Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan MUI
Selasa, 29 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat maupun vaksin melalui otot tubuh.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).
Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Puasa Ramadhan
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat maupun vaksin melalui otot tubuh.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).
Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Puasa Ramadhan
Lihat Juga :