Batal Ungkap Dugaan Mafia Minyak Goreng, MAKI Akan Gugat Mendag
Senin, 28 Maret 2022 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
"Kami hendak mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," tutur Boyamin melalui keterangan, Senin (28/3/2022).
Boyamin membeberkan sejumlah alasan, mengapa pihaknya bersiap hendak mengajukan gugatan Praperadilan tersebut. Menurutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, tidak mampu mengerahkan petugasnya guna melakukan penyidikan kelangkaan minyak goreng.
"Di mana, hingga sejak 2017 Temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng," ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan.
"Dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," jelasnya.
Boyamin menegaskan, hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
Boyamin membeberkan sejumlah alasan, mengapa pihaknya bersiap hendak mengajukan gugatan Praperadilan tersebut. Menurutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, tidak mampu mengerahkan petugasnya guna melakukan penyidikan kelangkaan minyak goreng.
"Di mana, hingga sejak 2017 Temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng," ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan.
"Dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," jelasnya.
Boyamin menegaskan, hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
Lihat Juga :