Aset Negara Senilai Rp13 M Berhasil Diselamatkan Kejagung
Rabu, 17 Juni 2020 - 15:41 WIB
loading...
Kejagung kembali berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp13 miliar lebih. Hal ini dilakukan melalui akta cessie yang dilakukan Kejari Surabaya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp13 miliar lebih. Hal ini dilakukan melalui akta cessie yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan Bank BRI Surabaya.
Tim Kejari Surabaya melakukan penandatanganan akta cessie secara sukarela oleh oleh PT. Indaco Group kepada Bank BRI. Sekadar informasi, cessie merupakan pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur.
(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)
Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Kesepakatan akta cessie ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto.
"Penyelamatan aset negara Bank BRI yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban/prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total asetnya sebesar Rp13.635.592.726," jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Tim Kejari Surabaya melakukan penandatanganan akta cessie secara sukarela oleh oleh PT. Indaco Group kepada Bank BRI. Sekadar informasi, cessie merupakan pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur.
(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)
Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Kesepakatan akta cessie ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto.
"Penyelamatan aset negara Bank BRI yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban/prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total asetnya sebesar Rp13.635.592.726," jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Lihat Juga :