Jaksa Tangkap Buronan Korupsi 23 Tahun Lim Kiong Hin di Bengkulu

Senin, 28 Maret 2022 - 16:53 WIB
loading...
Jaksa Tangkap Buronan Korupsi 23 Tahun Lim Kiong Hin di Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap Lim Kiong Hin, Komisaris PT Sinar Kakap. FOTO/DOK.KEJATI KALBAR
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap Lim Kiong Hin, Komisaris PT Sinar Kakap. Terpidana kasus korupsi ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2009 silam.

"Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa salah seorang Buronan/DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang telah menjadi Buronan/DPO sejak Tahun 2009 (sekitar 13 tahun) bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Menerima informasi itu, tim menuju Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini, DPO diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. "Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berangkat dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," ujar Ketut.



Sesampainya di lokasi, tim mulai menelusuri keberadaan DPO di sekitar wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tapi belum berhasil menemukan keberadaan DPO. Kemudian, pada hari ini, tim kembali menelusuri keberadaan DPO. Akhirnya, keberadaan terpidana pun terdeteksi di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu.

"Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," ucap Ketut.

DPO lalu dibawa ke Kota Bengkulu untuk selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selasa (29/3/2022) besok, DPO dibawa ke Kota Pontianak untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri guna dieksekusi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa Dua Direktur Pelaksana
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)