Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa Dua Direktur Pelaksana
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:39 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa dua orang Direktur Pelaksana LPEI sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor di LPEI tahun 2013-2019. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ), memeriksa dua orang Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2013-2019.
Baca juga: Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI
"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022).
Para saksi diperiksa untuk mendalami tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S. Saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Dua saksi yang diperiksa antara lain DW selaku mantan Direktur Pelaksana I LPEI. Kedua OBP selaku mantan Direktur Pelaksana IV LPEI," ucapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
Baca juga: Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI
"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022).
Para saksi diperiksa untuk mendalami tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S. Saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Dua saksi yang diperiksa antara lain DW selaku mantan Direktur Pelaksana I LPEI. Kedua OBP selaku mantan Direktur Pelaksana IV LPEI," ucapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
Lihat Juga :