Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Ancam Denda Operator Transportasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengingatkan agar operator transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat meskipun telah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman dari Covid-19. (Baca juga: Awasi dan Pastikan Transportasi Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan)
Terutama, batas maksimal penumpang moda transportasi yang telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Bahkan, kata Adita pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan pinalti berupa denda. “Tentu saja kami akan konsisten untuk mengimplementasikan aturan ini dan juga apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan,” katanya dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Dia menyontohkan, di awal-awal penerapan peraturan ada beberapa operator moda transportasi yang terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami tidak segan untuk mengeluarkan sebuah penalti atau hukuman ya,” tegas Adita. (Baca juga: Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS)
Adita mengatakan jadi di dalam peraturan Menteri Perhubungan penalti atau sanksinya jika melanggar protokol kesehatan sudah cukup jelas. “Di dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41, dari mulai yang teringan itu adalah teguran surat teguran sampai adalah berupa denda,” ucapnya.
Tapi sebenarnya, pihaknya juga mengimbau dan meminta kepada seluruh operator, baik itu operator prasarana maupun sarana transportasi untuk mematuhi protokol kesehatan. “Karena sebenarnya apabila terjadi pelanggaran itu mereka sendiri yang dirugikan,” katanya.
Apalagi, sekarang semua operator transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat medapatkan experience yang tidak baik. ”Rasa kepercayaan atau ketidakpercayaan itu tergantung dari experience masyarakat yang akan diingat terus dan akhirnya dia kapok untuk pergi lagi. Yang rugi kan sebenarnya teman-teman operator juga. Jadi saya rasa ya jangan sampai lah terjadi, karena kerugian itu pasti juga akan diderita juga oleh teman-teman ini,” tegas Adita.
Terutama, batas maksimal penumpang moda transportasi yang telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Bahkan, kata Adita pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan pinalti berupa denda. “Tentu saja kami akan konsisten untuk mengimplementasikan aturan ini dan juga apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan,” katanya dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Dia menyontohkan, di awal-awal penerapan peraturan ada beberapa operator moda transportasi yang terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami tidak segan untuk mengeluarkan sebuah penalti atau hukuman ya,” tegas Adita. (Baca juga: Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS)
Adita mengatakan jadi di dalam peraturan Menteri Perhubungan penalti atau sanksinya jika melanggar protokol kesehatan sudah cukup jelas. “Di dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41, dari mulai yang teringan itu adalah teguran surat teguran sampai adalah berupa denda,” ucapnya.
Tapi sebenarnya, pihaknya juga mengimbau dan meminta kepada seluruh operator, baik itu operator prasarana maupun sarana transportasi untuk mematuhi protokol kesehatan. “Karena sebenarnya apabila terjadi pelanggaran itu mereka sendiri yang dirugikan,” katanya.
Apalagi, sekarang semua operator transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat medapatkan experience yang tidak baik. ”Rasa kepercayaan atau ketidakpercayaan itu tergantung dari experience masyarakat yang akan diingat terus dan akhirnya dia kapok untuk pergi lagi. Yang rugi kan sebenarnya teman-teman operator juga. Jadi saya rasa ya jangan sampai lah terjadi, karena kerugian itu pasti juga akan diderita juga oleh teman-teman ini,” tegas Adita.
(cip)