Jokowi Marah soal Impor, Firli Bahuri: Ada Hubungannya dengan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
"KPK memandang setiap gerakan dan program pemerintah dalam perbaikan ekonomi nasional adalah sejalan dengan tujuan dibentuknya KPK. Untuk itu KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik," paparnya.
Masih kata Firli, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit di antaranya kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda yang diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengatur K/L dan Pemda wajib mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan Koperasi.
Namun sampai 31 Desember tahun kemarein (2021), Firli melihat realisasi belanja K/L dan Pemda untuk UMKM baru sebesar Rp39,58 triliun atau setara 31,61%. Pada tahun 2022, potensi belanja barang dan modal pemerintah pusat sebesar Rp526,8 triliun dan Pemda sebesar Rp535,4 triliun.
"Sehingga terdapat potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar Rp1.062,2 triliun. Untuk itu, K/L dan Pemda dalam belanja barang dan belanja modal secara swakelola agar lebih memprioritaskan capaian pembelian produk dalam negeri sebagaimana yang diatur peraturan perundangan," katanya.
Demikian pula dalam sistem kontraktual, kontrak dengan penyedia barang/kontraktor/vendor yang mempersyaratkan mengutamakan produk dalam negeri. Pada 2022, Anggaran belanja barang/jasa 10 K/L terbesar mencapai Rp407.6 triliun atau 77,4% dari seluruh anggaran pengadaan.
Masih kata Firli, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit di antaranya kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda yang diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengatur K/L dan Pemda wajib mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan Koperasi.
Namun sampai 31 Desember tahun kemarein (2021), Firli melihat realisasi belanja K/L dan Pemda untuk UMKM baru sebesar Rp39,58 triliun atau setara 31,61%. Pada tahun 2022, potensi belanja barang dan modal pemerintah pusat sebesar Rp526,8 triliun dan Pemda sebesar Rp535,4 triliun.
"Sehingga terdapat potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar Rp1.062,2 triliun. Untuk itu, K/L dan Pemda dalam belanja barang dan belanja modal secara swakelola agar lebih memprioritaskan capaian pembelian produk dalam negeri sebagaimana yang diatur peraturan perundangan," katanya.
Demikian pula dalam sistem kontraktual, kontrak dengan penyedia barang/kontraktor/vendor yang mempersyaratkan mengutamakan produk dalam negeri. Pada 2022, Anggaran belanja barang/jasa 10 K/L terbesar mencapai Rp407.6 triliun atau 77,4% dari seluruh anggaran pengadaan.
Lihat Juga :