KPK Usut Aliran Uang Diduga Dipakai Rahmat Effendi untuk Beli Aset

Sabtu, 26 Maret 2022 - 00:10 WIB
loading...
KPK Usut Aliran Uang Diduga Dipakai Rahmat Effendi untuk Beli Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran uang yang diduga digunakan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, untuk membeli sejumlah aset. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyelidiki aliran uang yang diduga digunakan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi , untuk membeli sejumlah aset. KPK mencurigai, aliran uang yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/3/2022).

Belakangan ini, KPK sedang mengusut aliran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan uang hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)