Tolak Revisi UU Pemilu dan Kenaikan PT, 7 Parpol Nonparlemen ke DPR

Rabu, 17 Juni 2020 - 12:40 WIB
loading...
Tolak Revisi UU Pemilu dan Kenaikan PT, 7 Parpol Nonparlemen ke DPR
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Rencana revisi UU Pemilu yang di dalamnya memuat kenaikan ambang batas parlemen terus dikritisi berbagai pihak, termasuk parpol nonparlemen. Para sekjen parpol yang tak punya wakil di Senayan pun berencana datang ke DPR.

Juru Bicara DPN PKP Indonesia (PKPI) Sonny Tulung mengatakan, sikap pemerintah meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi inspirasi bagi PKPI dan parpol nonparlemen lainnya untuk meminta agar pembahasan RUU Pemilu juga ditunda.

"Nah bagusnya (RUU Pemilu) langsung dibatalkan saja. Masih banyak hal lain yang jauh lebih penting, misalnya: 'grand design recovery' pasca-Covid-19. Ke sanalah energi sebaiknya kita fokuskan," ujar Sonny, Rabu (17/6/2020). ( ).

Menurut Sonny, usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold jelas-jelas mencederai demokrasi Pancasila dan semangat Reformasi 1998. "Jelas-jelas dengan PT sebesar 4% saja, ada 13,6 juta suara sah yang hangus dan tidak terwakili suaranya di parlemen. Enggak usah bicara gotong royong lah kalau kesempatan untuk kontribusi pun, tidak diberikan," ujarnya.

Mantan presenter kuis ini menambahkan, PKPI bersama enam parpol nonparlemen yang juga menentang wacana kenaikan PT 7%, telah dan akan terus melakukan lobi-lobi politik dengan beberapa partai parlemen. Komunikasi intens dengan PPP, PAN dan Partai Demokrat terus dilakukan. Pihaknya pun berharap dapat dukungan partai parlemen lainnya.

"Hari ini pun, Rabu, 17 Juni 2020 para sekjen tujuh parpol: PBB, Berkarya, Garuda, Hanura, Perindo, PSI, dan PKPI bergerak bersama ke DPR RI. Tujuan utama adalah silaturahmi, sekaligus bagian dari terus menguatkan komunikasi politik dengan sekjen PPP. Kami akan konsisten menyuarakan ini ke semua pihak. Mengetuk pintu demi pintu, demi menyelematkan demokrasi di Indonesia," pungkasnya. ( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)