Bareskrim Sebut Indra Kenz Rugikan Korbannya hingga Rp44 Milliar

Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:40 WIB
loading...
Bareskrim Sebut Indra...
Bareskrim menyebut kerugian korban Indra Kenz mencapai Rp44 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, tersangka afiliator binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz mengambil keuntungan 70% dari korban kekalahan Binomo.

Chandra mengungkap, aliran dana dari korban Binomo tersebut diketahui setelah memeriksa 64 saksi termasuk 40 korban binaannya dengan kerugian mencapai Rp44 milliar. “Dengan kerugian mencapai Rp44 miliar dan ini mungkin akan bertambah,” ujar Chandra dalam Jumpa Pers, Jumat (25/3/2022).

Menurut Chandra, hingga kini aset yang disita Bareskrim dari Indra Kenz mencakup satu unit mobil Tesla, Ferarri, 6 unit rumah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara dan Tangerang, serta uang sejumlah Rp 1,2 miliar. “Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp55 Miliar, Ini Daftarnya

Menurut Chandra, baik kerugian korban maupun aset yang terus diselidiki oleh pihak kepolisian dipastikan akan terus bertambah, menilai masih banyak aset-aset Indra Kenz yang belum terungkap. "Dan ini mungkin akan bertambah karena kami sudah membuka hotline binomo ini," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
Akankah Pemimpin Tertinggi...
Akankah Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Hadiri Pemakaman Ayahnya?
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Moncer! Mbappe, Kane, Haaland Mengekor
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Berita Terkini
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved