Minta Maaf Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Ada Niatan untuk Menipu Orang Lain
Jum'at, 25 Maret 2022 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Indra Kenz Diduga Punya Tim Bantu Sembunyikan Rekening dan Pindahkan Uang
Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo
Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo
(cip)
Lihat Juga :