Jaksa Agung Instruksikan Bawahannya Gelar Operasi Intelijen Awasi Produk Impor
Jum'at, 25 Maret 2022 - 12:44 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri hingga para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk melakukan operasi intelijen. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri hingga para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk melakukan operasi intelijen. Operasi intelijen dilakukan dalam rangka mengawasi peredaran produk impor ke dalam negeri.
Perintah itu menyusul permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung untuk mengawasi produk impor yang masuk ke Indonesia dengan modus produk impor yang dicap menjadi produk buatan dalam negeri. Baca juga: Jokowi Minta Jaksa Agung Awasi Produk Impor yang Dicap Produk Dalam Negeri
"Lakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang di label seolah-olah produk dalam negeri," tegas Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Instruksi ini dikeluarkan, lanjut Burhanuddin, dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
"Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawasi secara jeli peredaran barang impor yang dicap produk dalam negeri. Sebab menurut Jokowi, banyak agregator yang melakukan kecurangan dengan mengecap barang impor menjadi barang dalam negeri.
Perintah itu menyusul permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung untuk mengawasi produk impor yang masuk ke Indonesia dengan modus produk impor yang dicap menjadi produk buatan dalam negeri. Baca juga: Jokowi Minta Jaksa Agung Awasi Produk Impor yang Dicap Produk Dalam Negeri
"Lakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang di label seolah-olah produk dalam negeri," tegas Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Instruksi ini dikeluarkan, lanjut Burhanuddin, dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
"Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawasi secara jeli peredaran barang impor yang dicap produk dalam negeri. Sebab menurut Jokowi, banyak agregator yang melakukan kecurangan dengan mengecap barang impor menjadi barang dalam negeri.
Lihat Juga :