Pastikan Sesuai Target, KSP Tinjau Pembangunan Kawasan Inti IKN
Jum'at, 25 Maret 2022 - 03:24 WIB
loading...
KSP mengawal langsung dan memastikan pembangunan tahap awal KIPP di IKN selesai sesuai target. Foto: MPI/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden ( KSP ) mengawal langsung dan memastikan pembangunan tahap awal Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara selesai sesuai target. Adapun target yang dipasang untuk penyelesaian adalah Tahun 2024.
Dalam kunjungannya ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta memantau proses pembangunan Zona 1A dan Zona 1B KIPP yang akan dimulai dari titik nol IKN.Pembangunan KIPP IKN direncanakan terbagi menjadi empat zona, yaitu Zona 1A, Zona 1B, Zona 2, dan Zona 3. Baca juga: Mengurai Bias Pembangunan dalam Pemindahan IKN
"Kita pastikan target terpenuhi dan semua kepentingan masyarakat diakomodasi dalam setiap tahap pembangunan infrastruktur. Oleh karenanya kita akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengawal pembangunan tahap awal KIPP IKN selesai 2024," ujar Febry, Kamis 24 Maret 2022.
KIPP IKN sendiri akan dibangun di atas 6.000 hektar lahan. Saat ini, kata Febry proses pembangunan masih berfokus pada akses jalan dan pengadaan lahan.
Dalam kunjungannya ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta memantau proses pembangunan Zona 1A dan Zona 1B KIPP yang akan dimulai dari titik nol IKN.Pembangunan KIPP IKN direncanakan terbagi menjadi empat zona, yaitu Zona 1A, Zona 1B, Zona 2, dan Zona 3. Baca juga: Mengurai Bias Pembangunan dalam Pemindahan IKN
"Kita pastikan target terpenuhi dan semua kepentingan masyarakat diakomodasi dalam setiap tahap pembangunan infrastruktur. Oleh karenanya kita akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengawal pembangunan tahap awal KIPP IKN selesai 2024," ujar Febry, Kamis 24 Maret 2022.
KIPP IKN sendiri akan dibangun di atas 6.000 hektar lahan. Saat ini, kata Febry proses pembangunan masih berfokus pada akses jalan dan pengadaan lahan.
Lihat Juga :