Korban Penipuan Indra Kenz-Doni Salmanan Temui DPR, Desak Dibuat UU Kejahatan Digital
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:46 WIB
loading...
Korban penipuan Indra Kenz menemui Komisi III DPR dan mendesak dibuatnya UU Kejahatan Digital. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah korban investasi bodong aplikasi Binomo mendatangi Komisi III DPR . Mereka mengadukan nasib sekaligus meminta Komisi III DPR untuk menyusun undang-undang mengenai kejahatan digital.
Finsensius Mendrof, kuasa hukum para korban Binomo, mengatakan bahwa regulasi saat ini belum menjangkau tindak pidana digital secara menyeluruh, khususnya dalam penelusuran aset digital.
“Kami harap membentuk regulasi untuk kejahatan digital. Aplikasi ini dibuat di luar negeri tapi bisa digunakan di Indonesia. UU yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital. Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya,” kata Finsensius dalam audiensi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 40 Hari
Finsensius menjelaskan, para korban Binomo yang dirinya advokasi merupakan korban dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Finsensius Mendrof, kuasa hukum para korban Binomo, mengatakan bahwa regulasi saat ini belum menjangkau tindak pidana digital secara menyeluruh, khususnya dalam penelusuran aset digital.
“Kami harap membentuk regulasi untuk kejahatan digital. Aplikasi ini dibuat di luar negeri tapi bisa digunakan di Indonesia. UU yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital. Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya,” kata Finsensius dalam audiensi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 40 Hari
Finsensius menjelaskan, para korban Binomo yang dirinya advokasi merupakan korban dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Lihat Juga :