Waspada Adu Domba dari Sosial Media
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Banyaknya disinformasi dan provokasi di masyarakat tak lain karena minimnya literasi masyarakat di media sosial. Sehingga muncul efek negatif seperti suburnya hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi.
Media sosial dapat menjadi alat yang luar biasa untuk menggerakkan massa. Apalagi dengan semakin maraknya kecenderungan provokasi, sehingga narasi yang dikembangkan menjadi semakin liar. Ironisnya, masyarakat banyak yang tidak sadar dengan disinformasi dan adu domba itu.
Pengguna sosial media rentan dengan penyebaran konten atau informasi negatif. Karenanya, masyarakat perlu memiliki kesadaran menjadikan etika digital sebagai panduan menggunakan media digital. Sebagai pengguna internet tentu masyarakat diharapkan memahami aturan hukum yang mengatur gerak-gerik di dunia digital. Aturan hukum tersebut tertuang di dalam UU ITE.
Media sosial menjadi sebuah ruang publik yang terbuka bagi semua orang untuk mengemukakan opini, mengunggah informasi sesuai keinginan dan kebutuhan. Dengan segala kelebihannya, media sosial menjadi paling cepat, mudah, dan murah untuk menyampaikan pendapat dan gagasan. Namun, saat media sosial isinya hoaks, informasi negatif, penuh dengan caci-maki dan kebencian, pada titik inilah banyak pihak mulai risau dengan kehadiran dan peran media sosial.
Ada puluhan juta masyarakat Indonesia yang menggunakan internet dan media sosial untuk berkomunikasi. Setiap informasi bisa dengan cepat menyebar menjadi viral dan menjadi perbincangan masyarakat. Sepanjang informasi yang disebarluaskan memang benar dan bermanfaat untuk kepentingan publik, tidaklah menjadi masalah. Tetapi, saat informasi yang dibagikan melalui media sosial ternyata memiliki muatan hasutan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya yang berpotensi memicu timbulnya keresahan masyarakat.
Media sosial dapat menjadi alat yang luar biasa untuk menggerakkan massa. Apalagi dengan semakin maraknya kecenderungan provokasi, sehingga narasi yang dikembangkan menjadi semakin liar. Ironisnya, masyarakat banyak yang tidak sadar dengan disinformasi dan adu domba itu.
Pengguna sosial media rentan dengan penyebaran konten atau informasi negatif. Karenanya, masyarakat perlu memiliki kesadaran menjadikan etika digital sebagai panduan menggunakan media digital. Sebagai pengguna internet tentu masyarakat diharapkan memahami aturan hukum yang mengatur gerak-gerik di dunia digital. Aturan hukum tersebut tertuang di dalam UU ITE.
Media sosial menjadi sebuah ruang publik yang terbuka bagi semua orang untuk mengemukakan opini, mengunggah informasi sesuai keinginan dan kebutuhan. Dengan segala kelebihannya, media sosial menjadi paling cepat, mudah, dan murah untuk menyampaikan pendapat dan gagasan. Namun, saat media sosial isinya hoaks, informasi negatif, penuh dengan caci-maki dan kebencian, pada titik inilah banyak pihak mulai risau dengan kehadiran dan peran media sosial.
Ada puluhan juta masyarakat Indonesia yang menggunakan internet dan media sosial untuk berkomunikasi. Setiap informasi bisa dengan cepat menyebar menjadi viral dan menjadi perbincangan masyarakat. Sepanjang informasi yang disebarluaskan memang benar dan bermanfaat untuk kepentingan publik, tidaklah menjadi masalah. Tetapi, saat informasi yang dibagikan melalui media sosial ternyata memiliki muatan hasutan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya yang berpotensi memicu timbulnya keresahan masyarakat.
Lihat Juga :