Syarat Vaksin Booster Dinilai Persulit Masyarakat untuk Mudik
loading...
A
A
A
"Saya berharap semoga pemerintah dapat mencarikan solusi yang lebih tepat mengingat pemerataan vaksin ini juga belum merata," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers virtual pada Rabu (23/3/2022) menjelaskan Meski diperbolehkan untuk melakukan mudik, namun pemerintah memberikan syarat tertentu. Yaitu, masyarakat yang hendak mudik haruslah sudah vaksinasi lengkap dan mendapatkan vaksin booster.
"Kalau yang booster-nya lengkap, itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan nanti perjalanan mudiknya," kata Menkes.
Dia juga menjelaskan, masyarakat yang sudah vaksin booster bisa dicek lewat aplikasi PeduliLindungi. "Di PeduliLindungi itu kelihatan apakah ada vaksin ketiga atau tidak. Ada menu untuk mengecek sertifikat vaksin, itu bisa dilihat apakah ada vaksin tiganya atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers virtual pada Rabu (23/3/2022) menjelaskan Meski diperbolehkan untuk melakukan mudik, namun pemerintah memberikan syarat tertentu. Yaitu, masyarakat yang hendak mudik haruslah sudah vaksinasi lengkap dan mendapatkan vaksin booster.
"Kalau yang booster-nya lengkap, itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan nanti perjalanan mudiknya," kata Menkes.
Dia juga menjelaskan, masyarakat yang sudah vaksin booster bisa dicek lewat aplikasi PeduliLindungi. "Di PeduliLindungi itu kelihatan apakah ada vaksin ketiga atau tidak. Ada menu untuk mengecek sertifikat vaksin, itu bisa dilihat apakah ada vaksin tiganya atau tidak," ujarnya.
(maf)